Daerah

Pledoi Kasus BSPS Way Kanan Ungkap Rekayasa Hukum, Kuasa Hukum Soroti Tebang Pilih, Keluarga Terdakwa Siapkan Aksi dan Lapor Komjak

12235
×

Pledoi Kasus BSPS Way Kanan Ungkap Rekayasa Hukum, Kuasa Hukum Soroti Tebang Pilih, Keluarga Terdakwa Siapkan Aksi dan Lapor Komjak

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Persidangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menyajikan dinamika krusial. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa menyingkap indikasi kriminalisasi relasi bisnis, intimidasi, hingga dugaan skenario “kambing hitam” yang melibatkan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Di tengah proses hukum yang dinilai syarat rekayasa, keluarga terdakwa Indra Franenzi Rimarza mengambil sikap tegas. Pihak keluarga mengonfirmasi sedang menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang demi menuntut keadilan yang transparan.

Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan sejumlah oknum jaksa Kejari Way Kanan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia atas dugaan penanganan perkara yang tidak profesional dan intimidatif.

Osama, perwakilan keluarga terdakwa, menegaskan bahwa langkah ini diambil lantaran keluarga menilai hak-hak hukum Indra telah dirampas secara sewenang-wenang.

Baca Juga  Ary Meizari Alfian Kembali Pimpin APINDO Lampung, Harapan Baru bagi Dunia Usaha

“Kami tidak bisa lagi berdiam diri melihat perlakuan tebang pilih dan intimidasi yang menimpa saudara kami. Sejak awal proses penyidikan di Kejari Way Kanan, kasus ini terindikasi dikondisikan untuk menjadikan Indra sebagai tumbal, sementara pihak-pihak yang jelas menyerap dan menikmati aliran dana justru dibiarkan bebas,” ujar Osama kepada awak media, Senin (17/8/2026).

Osama menambahkan, rencana aksi damai di Pengadilan Tipikor serta pelaporan ke Komjak merupakan bentuk perjuangan terbuka keluarga demi mengawal penegakan hukum yang jujur.

“Kami akan menggelar aksi damai di Pengadilan Tipikor dan mengadukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan. Kami mendesak Komjak turun tangan memeriksa oknum yang terlibat dalam skenario ini. Jika keadilan di tingkat bawah sudah tersumbat, kami yang akan menyuarakan kebenaran ini sampai ke pusat,” tegas Osama.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Santunan bagi Korban Bencana dan Bantuan Pengobatan kepada 46 Warga

Dalam materi pledoinya, tim penasihat hukum terdakwa menilai perkara ini memuat bentuk pemaksaan hukum yang nyata (malicious prosecution). Transaksi keperdataan murni dinilai sengaja ditarik ke ranah pidana korupsi. Langkah penuntutan tersebut dianggap tidak hanya menabrak asas kepastian hukum, tetapi juga merusak prinsip equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum).

Fakta yang terungkap di muka sidang mengonfirmasi bahwa posisi Indra sejatinya hanyalah penyedia (supplier) material besi untuk beberapa toko di tingkat kecamatan. Dalam skema pengadaan material BSPS di Way Kanan, rantai pasok ditopang oleh banyak pemasok swasta lain. Kejanggalan muncul tatkala hanya Indra yang ditetapkan sebagai tersangka dan didudukkan di kursi pesakitan, sementara penyedia lainnya tidak tersentuh proses hukum.