“Saya pernah dibentak-bentak oleh Joni di ruang tunggu usai di-BAP. Dia marah-marah dan meminta Falevi memeriksa saya kembali. Joni berulang kali berteriak dengan nada tinggi mengarahkan penyidik: ‘Giring aja, giring aja Indra ini!’ Tak lama setelah insiden itu, status saya langsung diubah menjadi tersangka,” beber IndraI.
Indra juga mengungkapkan janji aparat penegak hukum yang memintanya bersikap kooperatif dengan iming-iming: “Bantu kami ungkap semua, baru yang lain bisa diproses.” Namun, setelah seluruh peta aliran dana ke jajaran Satker dan Fasilitator dibongkar di persidangan, JPU justru mengabaikan fakta-fakta kunci tersebut dalam surat tuntutan.
Melalui nota pembelaannya, Indra menggantungkan harapan terakhir kepada Majelis Hakim agar mengedepankan keadilan substantif. Ia berharap hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan pembuktian mens rea, bukan atas dasar opini atau skenario penuntutan yang mengorbankan satu pihak semata.
“Untuk keluarga, sahabat, dan seluruh warga masyarakat, jika saya tak lagi menemukan keadilan di negeri ini, mohon bantu saya menegakkan kebenaran. Jujur, saya tidak berdaya melawannya sendirian,” pungkas Indra.
Perkara ini kini menjadi ujian berat bagi transparansi dan integritas Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam memutus perkara secara adil serta bebas dari intervensi. (MHB)






