Ia menambahkan, kendala distribusi akibat letak geografis Way Kanan, fluktuasi harga material, hingga keterlambatan pengiriman merupakan bagian dari risiko bisnis (commercial risk). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak (failure to perform) masuk dalam ranah wanprestasi. Hal itu tidak bisa serta-merta diloncatkan (leap of proof) menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian mens rea (niat jahat) yang sah.
Selain itu, metode perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor turut menjadi sorotan. Audit dinilai timpang karena menimpakan seluruh beban kerugian hanya kepada terdakwa, serta menyamaratakan seluruh nilai transaksi komersial tanpa memisahkan Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya operasional/logistik, dan margin keuntungan wajar (profit margin).
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengamanatkan bahwa kerugian negara harus bersifat actual loss (nyata dan pasti), bukan berbasis asumsi. Menggeneralisasi keuntungan dagang yang sah sebagai hasil kejahatan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum perdata.
Dinamika persidangan kian memanas saat Majelis Hakim merespons fakta yang terkuak di ruang sidang. Hakim Nugraha sempat melontarkan instruksi tegas kepada saksi-saksi JPU.
“Silakan kepada jaksa jika ingin diperiksa masalah ini,” ujar Hakim Nugraha di ruang sidang.
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai sinyal kuat atas adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan di Kejari Way Kanan.
Di hadapan Majelis Hakim, Indra Franenzi meluapkan kekecewaannya atas penanganan perkara yang dinilainya sarat ketidakadilan.
“Siapa yang menikmati, siapa yang menanggungnya? Begitu banyak orang yang sudah terbongkar perannya di persidangan, namun pada akhirnya jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan itu semua,” tutur Indra.
Indra merinci kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka yang terkesan mendadak dan diduga kuat telah dikondisikan. Ia mengungkap bahwa penetapan tersangka tersebut disinyalir berawal dari skenario yang digiring oleh suami dari seorang oknum jaksa berinisial N. Pria tersebut diduga berperan sebagai perantara komunikasi dengan Joni, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan.
Selain itu, Indra mengaku mengalami tekanan verbal saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik bernama Falevi. Ketika Indra mempertanyakan kalkulasi nominal pengembalian kerugian negara, Kasi Pidsus Joni mendadak keluar ruangan sambil membanting pintu.






