Way Kanan – Aksi penganiayaan berdarah terjadi di kawasan kebun kopi Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Seorang petani bernama Syahlan mengalami luka serius setelah diduga dibacok menggunakan sebilah golok oleh pria berinisial HM (66).
Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Kasui, Polres Way Kanan, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di areal kebun kopi Dusun Tanjung Baru.
Kasus itu terungkap setelah Dodi Haryanto menerima kabar dari adik kandungnya bahwa sang ayah, Syahlan, menjadi korban pembacokan. Dodi kemudian bergegas menuju lokasi kejadian dan segera membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah. Di antaranya tujuh luka robek di bagian kepala akibat sabetan golok dengan panjang luka sekitar 4 sentimeter. Selain itu, korban juga mengalami luka robek di lengan kiri, lengan kanan, paha kiri, pelipis kiri, serta memar pada pipi kanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kasui.
Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kasui langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap HM di Dusun Rejang, Kampung Tanjung Kurung, tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang sekitar 30 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Nursyamsi.
Atas dugaan perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.**)







