Keadilan dalam penanganan perkara ini kian dipertanyakan setelah persidangan mengungkap dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat penanggung jawab kegiatan. Aliran dana tersebut disinyalir diterima jajaran Satuan Kerja (Satker) hingga Fasilitator BSPS Way Kanan. Namun, pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif dan diduga menikmati dana tersebut hingga kini bebas dari jerat hukum.
Kuasa Hukum Terdakwa, Bangkit Saputra, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap timpangnya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kami meminta Kejaksaan bertindak adil dan transparan. Seluruh pihak yang namanya terungkap di persidangan dan diduga menerima aliran dana BSPS—mulai dari tingkat Satker hingga Fasilitator—harus segera diproses hukum dan ditahan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Bangkit.
Secara yuridis, Indra merupakan entitas swasta murni dalam rantai pasok (supply chain) yang tidak memiliki hubungan hukum maupun interaksi langsung dengan warga penerima bantuan. Indra juga tidak mengantongi kewenangan administratif untuk mengelola ataupun mencairkan anggaran negara.
Bangkit menegaskan bahwa penerapan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terhadap kliennya merupakan kekeliruan hukum yang substansial. Pasal tersebut secara eksplisit mensyaratkan adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
“Menjerat pihak swasta murni dengan pasal penyalahgunakan wewenang adalah sebuah absurditas hukum. Unsur subjektif penyalahgunaan jabatan gugur demi hukum apabila diterapkan kepada mitra penyedia barang yang tidak memiliki jabatan publik,” lugas Bangkit.






