Bandar Lampung – Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik di Provinsi Lampung. Dugaan korupsi itu disebut terjadi saat Welly Adiwantra masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan gelar perkara secara mendalam.
“Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Yuni.







