Dalam proses penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menyebabkan pembayaran gaji serta berbagai hak kepegawaian kepada nama-nama yang tidak memiliki dasar kepegawaian yang sah.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Nilai tersebut masih menunggu hasil perhitungan final yang akan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Meski telah menyandang status tersangka, Welly Adiwantra belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan guna mendalami perannya dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema dugaan korupsi tersebut.
Polda Lampung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.(ca)







