BANDAR LAMPUNG – Di tengah euforia Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Terdapat utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota di Lampung yang nilainya mencapai Rp549 miliar. Angka fantastis tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Menurut BPK, persoalan tersebut berawal dari perencanaan pendapatan dan pengelolaan belanja daerah yang belum berjalan secara optimal. Akibatnya, sejumlah kewajiban pemerintah daerah tidak dapat dipenuhi tepat waktu karena ketersediaan dana tidak mencukupi.
“BPK menemukan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum memadai sehingga mengakibatkan tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar,” ungkap Novy.







