Nilai Rp549 miliar bukanlah angka kecil. Dana tersebut merupakan hak pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari penerimaan pajak daerah yang semestinya dibagikan sesuai ketentuan. Ketika penyalurannya tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi memengaruhi berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Bagi banyak daerah, Dana Bagi Hasil merupakan salah satu sumber penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, keterlambatan penyaluran dana tersebut dapat menjadi beban tambahan bagi daerah yang tengah berupaya mempercepat pembangunan.
Temuan BPK ini sekaligus menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperkuat kualitas perencanaan keuangan daerah. BPK secara khusus meminta agar proyeksi pendapatan daerah disusun lebih realistis dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang.
Meski demikian, catatan tersebut tidak menghalangi Pemprov Lampung mempertahankan opini WTP dari BPK. Predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan itu kembali diraih untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut.
Menanggapi sorotan mengenai utang DBH tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa penyelesaiannya telah menjadi komitmen bersama dan memiliki mekanisme yang sudah disepakati sejak tahun 2024.
“Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya,” kata Mirza kepada awak media usai rapat paripurna.







