Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun 2026 melalui pengelolaan keuangan yang lebih ketat dan terukur.
Namun bagi publik, temuan ini meninggalkan pertanyaan yang layak dijawab. Bagaimana mungkin opini WTP kembali diraih ketika masih terdapat utang DBH ratusan miliar rupiah yang belum tersalurkan kepada daerah?
Secara teknis, opini WTP memang menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kondisi kas atau kemampuan membayar seluruh kewajiban secara langsung. Namun dari sisi tata kelola pemerintahan, besarnya utang DBH tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Kini, perhatian pemerintah kabupaten/kota tertuju pada satu hal: realisasi janji penyelesaian utang tersebut. Sebab di balik angka Rp549 miliar itu, terdapat berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat yang menunggu untuk dijalankan.(cf)







