Daerah

Ahli Waris Desak BPN Lamping Utara Buka Buku Tanah, Dan Tunjukan Sisa Sertifikat Induk, “Ada Apa Dengan Arsip Tanah Almarhum Sahmin?”

3942
×

Ahli Waris Desak BPN Lamping Utara Buka Buku Tanah, Dan Tunjukan Sisa Sertifikat Induk, “Ada Apa Dengan Arsip Tanah Almarhum Sahmin?”

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Polemik Tanah Warisan Milik Almarhum Sahmin terus bergulir, dan kini semakin Menyita Perhatian Publik. Ahli Waris menilai Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Utara tidak Transparan karena hingga saat ini belum memberikan Akses yang memadai terhadap Arsip, Warkah, Buku Tanah serta Dokumen Fisik yang menjadi Dasar Perubahan Status Tanah Milik Almarhum, hinga pada Selasa, 17/06/2026.

Persoalan bermula setelah Ahli Waris meminta Salinan Warkah, dan Dokumen Pertanahan guna menelusuri Riwayat Kepemilikan Tanah yang sebelumnya Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00859, dan SHM Nomor 00860 Atas Nama Sahmin. Namun, alih – alih memperoleh Dokumen yang diminta, Ahli Waris hanya menerima Penjelasan Administratif melalui Surat Resmi BPN, Tertanggal 12 Juni 2026.

Baca Juga  Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa kedua Sertifikat tersebut telah mengalami Proses Pengukuran Ulang, Penggabungan Bidang Tanah, hingga Perubahan Hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian beralih Atas Nama PT. Matrix Center Grup. Namun Penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah Pertanyaan Baru.

Ahli Waris Menegaskan bahwa mereka tidak hanya Membutuhkan Uraian Administratif, melainkan Bukti Fisik, dan Arsip Resmi yang dapat menjelaskan secara rinci Proses Perubahan Hak Atas Tanah tersebut, “Kami meminta BPN memperlihatkan Buku Tanah, Warkah, Peta Bidang, Dokumen Dasar Penerbitan Sertifikat dan Seluruh Arsip yang berkaitan dengan Tanah Milik Almarhum. Jika Prosesnya Benar, dan sesuai Prosedur, tidak ada alasan untuk menutup Akses Terhadap Dokumen tersebut,” Ujar Julio Sebagai Pihak Kuasa Ahli Waris.

WhatsApp Image 2026-06-19 at 09.31.57

Lebih jauh, Ahli Waris juga Mempertanyakan Keberadaan sisa Sertifikat Induk. Menurut mereka, riwayat tanah tersebut berasal dari dua Sertifikat yang kemudian mengalami Proses Pemecahan, dan Perubahan Administrasi. Oleh karena itu, BPN diminta menjelaskan secara Terbuka Keberadaan Bidang Tanah yang menjadi sisa dari Pemecahan Sertifikat tersebut.

Baca Juga  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

“Kalau benar ada Proses Pemecahan, Mana Sisa Sertifikat Induknya..??? Mana Data Bidang Tanah yang tersisa setelah Pemecahan..??? Kami meminta BPN menunjukkan secara jelas agar tidak menimbulkan Dugaan adanya Kejanggalan dalam Administrasi Pertanahan,” Tegas Ahli Waris.