Ironisnya, dalam Surat yang sama BPN Menyatakan bahwa Permohonan Salinan Warkah tidak dapat dipenuhi dengan Alasan Objek Tanah yang dimaksud disebut Belum Bersertifikat. Pernyataan ini dinilai Membingungkan karena sebelumnya BPN Sendiri menjelaskan Adanya Riwayat SHM Nomor 00859, dan SHM Nomor 00860 Atas Nama Sahmin yang kemudian berubah Status hingga menjadi HGB.
Perbedaan Keterangan tersebut memunculkan Tanda Tanya Besar terkait Konsistensi Data Pertanahan yang dimiliki BPN Lampung Utara. Publik pun Mempertanyakan Bagaimana mungkin Suatu Objek Tanah dijelaskan memiliki Riwayat Sertifikat, namun pada saat yang sama disebut belum Bersertifikat, ketika Diminta Dokumen Pendukungnya.
Ahli Waris menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan Keterbukaan Informasi, dan Kepastian Hukum atas Tanah Peninggalan Orang Tua mereka. Mereka Meminta BPN menunjukkan Buku Tanah, Arsip Warkah, Dokumen Pengukuran Ulang, Dokumen Penggabungan Bidang, Dasar Perubahan Hak serta Keberadaan Sisa Sertifikat Induk Hasil Pemecahan Agar Seluruh Proses Dapat Diketahui Secara Jelas, dan Transparan.
“Ini bukan sekadar soal Dokumen, tetapi soal Kepastian Hukum, dan Hak Ahli Waris. Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap Tanah Milik Orang Tua kami, dan bagaimana Proses Perubahan Hak itu bisa terjadi,” Tambah Kuasa Ahli Waris.
Kasus ini kini menjadi Perhatian Masyarakat Lampung Utara. Banyak Pihak berharap BPN tidak hanya memberikan Jawaban Normatif melalui Surat, melainkan Membuka Seluruh Arsip, dan Dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut demi Menjamin Transparansi serta Menghindari Munculnya Kecurigaan Publik terhadap Pengelolaan Administrasi Pertanahan.
Hingga Berita ini diterbitkan, desakan agar BPN Lampung Utara Membuka Buku Tanah, Arsip Warkah, dan Menunjukkan Keberadaan Sisa Sertifikat Induk hasil Pemecahan terus bergulir. Transparansi, dan Keterbukaan Informasi dinilai menjadi Kunci untuk Mengungkap Riwayat Tanah tersebut sekaligus Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Pertanahan (BPN).







