Daerah

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

28836
×

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

Sebarkan artikel ini
Photo : Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  HARGANAS Jadi Momentum, RS Haji Kamino Perkuat Layanan untuk Keluarga Sehat

Menurut Kapolda, seluruh kasus tersebut terungkap melalui operasi di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis masuk dan distribusi narkotika antarwilayah.

Dalam kurun waktu empat bulan, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga  Dedikasi Berbuah Prestasi, Bripka Dimas Arya Pradipta Resmi Sandang Pangkat Baru di Polres Way Kanan

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, lima liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau yang dikenal dengan sebutan Happy Five.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.