Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. Sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa pengiriman dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.
Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Angka ini menunjukkan betapa besarnya ancaman yang berhasil kita cegah. Karena itu, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polda Lampung,” tegas Helfi.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Kepolisian akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Kapolda juga memastikan jajarannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri maupun membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat saat proses penegakan hukum berlangsung.
Di akhir keterangannya, Helfi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disampaikan melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita terhindar dari ancaman narkotika,” tandasnya.(CF)







