Nasional

KPK Awasi Penggunaan Dana Pokir, Hibah, dan Bansos, Pemda Diminta Transparan

39751
×

KPK Awasi Penggunaan Dana Pokir, Hibah, dan Bansos, Pemda Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah, khususnya dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah, dan bantuan sosial (bansos).

Pengawasan tersebut menjadi perhatian penting karena ketiga jenis anggaran tersebut memiliki nilai yang cukup besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. KPK mendorong agar seluruh proses perencanaan, penganggaran, penyaluran hingga pertanggungjawaban dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan pengelolaan dana pokir, hibah, dan bansos dilakukan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  PJS Gelar Munas III di Jakarta, Fokus Perkuat Kompetensi dan Perlindungan Jurnalis Media Siber

Menurut Imam, proses pengusulan hingga penyaluran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, penerima manfaat harus dapat diverifikasi, dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan. Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah adanya kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi proses penganggaran maupun penyaluran bantuan.

KPK juga mengingatkan agar dana pokir tidak digunakan sebagai instrumen kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi. Setiap usulan harus tetap mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah dan mengacu pada kebutuhan masyarakat.

Begitu pula dengan hibah dan bansos. Pemerintah daerah diminta memastikan penerima bantuan memenuhi persyaratan serta memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

Baca Juga  Ketua Umum Kompro 98 Nilai Tak Ada Alasan Kuat untuk Pemilu Dipercepat

KPK menilai transparansi menjadi salah satu kunci untuk mencegah penyimpangan. Masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawasi agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengawasan terhadap dana pokir, hibah dan bansos menjadi bagian dari upaya KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.

KPK menegaskan, setiap rupiah uang negara harus digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi celah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.(RK)