Daerah

Jaksa Minta Dendi Ramadhona Dipenjara 11 Tahun dan Bayar Rp31,99 Miliar

36187
×

Jaksa Minta Dendi Ramadhona Dipenjara 11 Tahun dan Bayar Rp31,99 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dendi membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan kepala daerah dua periode tersebut juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,99 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.

Baca Juga  Utang DBH Pemprov Lampung Membengkak Rp549 Miliar, BPK: Hak Kabupaten/Kota Tertahan

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Dendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan pembangunan proyek penyediaan air minum bagi masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan sebagian uang pengganti kepada penyidik.

Baca Juga  44 Personel Polres Way Kanan Raih Pangkat Baru, Kapolres Tekankan Dedikasi dan Disiplin

Sebelumnya, kuasa hukum Dendi menyampaikan bahwa kliennya telah menitipkan uang dan aset senilai sekitar Rp10 miliar sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Namun, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana yang diajukan jaksa.

Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.(RK)