Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM, memperpanjang antrean kendaraan, memicu kemacetan, hingga mengganggu ketertiban umum di sekitar SPBU.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Wilayah Way Kanan, M. Alwan, menyatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kepada aparat atau instansi yang berwenang.
Melalui pengawasan bersama antara pemerintah daerah, Pertamina, dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan dapat berlangsung lebih tertib, aman, transparan, serta benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(wn)







